NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendapat mandat mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatra Selatan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, mandat tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam penanganan karhutla di wilayah tersebut, kata Hanif, membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha pemegang konsesi perkebunan serta kehutanan.

"Untuk Kemenko Bidang Pangan, kita diminta untuk mengawal empat provinsi penting, yaitu Kalimantan Selatan, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan," ujar Hanif dalam keterangan resmi dikutip Rabu (12/10).

Hanif menjelaskan, penanganan di Kalimantan Selatan telah dimulai sejak Agustus 2026 melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha. Dari upaya tersebut, hampir 3.000 hektare lahan di lokasi yang berdekatan dengan pusat kota berhasil dikendalikan dari kebakaran.