Selain itu, pemerintah juga melakukan penanganan terhadap sekitar 10.000 hektare lahan. Dari luasan tersebut, sekitar 8.500 hektare ditangani melalui pengolahan dan pembalikan tanah, sedangkan sekitar 1.500 hingga 1.600 hektare lainnya melalui metode perendaman lahan gambut.
Menurut Hanif, pendekatan tersebut akan diperluas melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lahan, sistem drainase, kanal, akses jalan, serta ketersediaan sumber air.
"Sulit padam itu karena degradasi lahan utama. Nah, itu penyebab utama degradasi lahan," katanya.
Khusus di Kalimantan Tengah, pemerintah mulai memetakan dua lokasi prioritas untuk penanganan bersama. Lokasi pertama berada di Palangka Raya dengan luasan sekitar 39.000 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran berulang dan memiliki banyak titik panas atau hotspot.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Pulang Pisau, yang mencakup kawasan lindung gambut dengan luas hampir 90.000 hingga 93.000 hektare.