Sementara itu, Menko Zulhas menekankan bahwa perlindungan sungai dan mangrove perlu dilaksanakan secara terpadu karena pencemaran lingkungan dapat mengganggu ekosistem pesisir dan sumber daya perikanan.
"Mangrove adalah aset strategis nasional. Ekosistem ini melindungi pesisir dan keanekaragaman hayati, menopang ekonomi masyarakat, serta menyerap dan menyimpan karbon untuk mitigasi perubahan iklim," ucap Zulhas.
Menurut dia, pencegahan sampah dari daratan perlu berjalan seiring dengan pelestarian mangrove dan laut untuk menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.
Ia menyebut Indonesia memiliki potensi karbon biru yang besar dengan luas ekosistem mangrove sekitar 3,46 juta hektare dan padang lamun sekitar 660 ribu hektare.
Di Bali, upaya tersebut juga melengkapi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya yang telah memasuki tahap pembangunan sejak peletakan batu pertama pada 8 Juli 2026.
Zulhas menilai pengembangan infrastruktur pengolahan sampah perlu didukung perubahan perilaku masyarakat, kedisiplinan dalam mengelola sampah, serta kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, komunitas, dan dunia usaha.
Melalui pendekatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, pemerintah berharap perlindungan ekosistem sungai dan pesisir dapat mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, ekonomi masyarakat, serta ketahanan pangan nasional.