NADIKABAR.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait rencana koperasi sebagai penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029).

Ia menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana tersebut sebenarnya hanya berfokus bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," bebernya.

Zabadi turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dinamika dan perhatian publik yang sangat besar terhadap berbagai program transformasi yang tengah digulirkan oleh Kementerian Koperasi.

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi besar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Kementerian Koperasi. Perhatian ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional," tambah ia.

Untuk diketahui, rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pensiun sebelumnya diungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono. Dia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkapnya Selasa (6/10).

Ia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," jelasnya.