NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan bahwa penguatan hukum humaniter internasional (HHI) tidak boleh menunggu konflik terjadi.

Dalam diskusi interaktif di Jakarta, Selasa (29/9), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kesiapan nasional harus dibangun melalui pemahaman, koordinasi, dan implementasi sejak dini.

"Kekuatan hukum humaniter internasional tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang kita miliki, tetapi juga oleh seberapa konsisten aturan tersebut dipahami, diterapkan, dan dihormati," kata Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang dibuat atas alasan kemanusiaan untuk membatasi penderitaan dan mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Ia menuturkan hukum humaniter internasional lahir dari kesadaran bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun. Dalam konflik bersenjata, terdapat batas-batas yang harus dihormati untuk melindungi kemanusiaan.

Menurutnya, tantangan HHI semakin besar seiring konflik global yang makin kompleks. Data Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 130 konflik bersenjata terjadi di dunia pada 2025.

Dia menyampaikan perkembangan teknologi mengubah wajah konflik bersenjata, mulai dari serangan jarak jauh, kecerdasan buatan (AI), perang siber, hingga penggunaan infrastruktur sipil untuk kepentingan militer.

"Namun, satu hal tidak boleh berubah, yakni batas untuk melindungi kemanusiaan tetap harus dihormati," tuturnya.

Ia menyebutkan perubahan teknologi turut memunculkan persoalan baru sehingga prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precautions) harus tetap menjadi batas dalam setiap konflik untuk melindungi penduduk dan objek sipil.

Dengan demikian, kata dia, pertanyaannya bukan semata-mata apakah hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi dan metode konflik, melainkan bagaimana memastikan perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

Widodo menegaskan Indonesia memiliki komitmen panjang terhadap penerapan HHI, termasuk sejak menjadi negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949.

Dikatakan bahwa komitmen itu diperkuat melalui Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Internasional (PANTAP).

Ia menilai penerapan HHI membutuhkan kerja bersama pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Widodo menyampaikan Indonesia juga aktif dalam forum internasional, salah satunya Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law, melalui Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama Mesir.

Sebagai negara kepulauan, lanjutnya, Indonesia memandang isu konflik di laut sebagai hal strategis. Dampaknya dapat merembet ke masyarakat pesisir, lingkungan laut, pelayaran, konektivitas hingga infrastruktur.

"Penguatan hukum humaniter internasional dalam konteks peperangan di laut perlu terus dikembangkan," kata Widodo.

Maka dari itu, Widodo mengharapkan diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran pengetahuan.