NADIKABAR.COM β€” Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebutkan pengelolaan royalti lintas batas perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional.

Direktur Perdagangan Internasional Kemenlu RI Ditya Agung Nurdianto mengatakan hal tersebut sejalan dengan karakter ekonomi digital yang memungkinkan sebuah karya diproduksi di satu negara digunakan oleh masyarakat di negara lain dan menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform serta sistem pengelolaan hak di sejumlah yurisdiksi.

"Dalam konteks ini, pengelolaan royalti lintas batas harus menjadi bagian penting dari agenda diplomasi internasional," kata Ditya dalam acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Ia mengatakan perkembangan platform digital, layanan streaming, kecerdasan buatan (AI), dan pemanfaatan karya secara lintas batas telah menciptakan tantangan sekaligus peluang baru bagi sistem hak cipta internasional.

Menurutnya, persoalan royalti lintas negara tidak lagi dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis kekayaan intelektual, tetapi membutuhkan kerja sama berbagai pihak di tingkat internasional.

Sebab, kata dia, hak cipta lintas batas merupakan persoalan penting dalam kerja sama internasional antara pemerintah, WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), perwakilan industri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ditya mengatakan semakin besarnya penggunaan karya melalui ekosistem digital membuat penguatan koordinasi internasional menjadi penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh imbalan yang adil dan transparan.

"Perkembangan ini menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama dan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak dapat menerima remunerasi yang adil dan transparan atas penggunaan karya mereka," ucap dia.

Dia menegaskan kerja sama tersebut tidak berarti seluruh negara harus memiliki regulasi yang identik.

Perbedaan sistem hukum dan tingkat perkembangan masing-masing negara,kata dia, tetap perlu dihormati, namun diperlukan titik temu untuk menangani persoalan yang bersifat lintas batas.

Dengan demikian, dia menilai setiap negara membutuhkan aturan bersama, yang tidak berarti semua negara harus memiliki regulasi yang sama, tetapi setidaknya ketika menyangkut persoalan lintas batas, diperlukan duduk bersama dalam forum yang paling tepat, yaitu forum multilateral.

Pandangan tersebut diperkuat Senior Manager Collective Rights Management Team WIPO Michel Allain yang menyoroti perubahan ekosistem industri kreatif dari media fisik, unduhan digital, streaming hingga AI.

Dia menilai perubahan tersebut membuat rantai nilai industri kreatif semakin bersifat global, sementara sistem yang mendukung pengelolaan hak masih kerap berjalan secara lokal.

"Ketika kita bergerak dari media fisik ke pengunduhan, kemudian streaming, dan sekarang AI yang menciptakan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, dan eksploitasi, rantai nilai ini telah menjadi global," ungkap Michel dalam kesempatan yang sama.

Namun, lanjutnya, sistem yang mendukung rantai nilai tersebut sering kali masih bersifat lokal sehingga setiap negara memiliki konsumsi global dengan pengelolaan dan cara kerja yang lokal.

Michel mengatakan terdapat tiga aspek yang menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola hak cipta lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Dijelaskan bahwa ketiganya sangat bergantung pada kualitas, ketersediaan, serta kemampuan untuk saling bertukar data mengenai hak dan penggunaan karya.

Tantangannya, menurut Michel, bukan semata-mata ketiadaan data, tetapi bagaimana berbagai sumber data yang telah tersedia dapat dipertemukan dan digunakan secara konsisten.

β€œKita memiliki banyak sumber data, kita memiliki banyak sumber informasi. Yang sulit adalah merekonsiliasikannya,” ucap Michel.

Perkembangan AI, sambung dia, bahkan dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia mengatakan teknologi AI dapat digunakan untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data dari berbagai sumber, termasuk informasi pencipta, penampil, pemegang hak, serta informasi mengenai hak yang melekat pada suatu karya.

β€œBeberapa perangkat AI yang melakukan rekonsiliasi antara berbagai sumber data yang ada dapat membantu. Di situ lah saya melihat AI akan sangat membantu kita di masa depan,” ujarnya menambahkan.

Michel juga menekankan interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem atau regulasi yang sama karena yang diperlukan berupa kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data secara efektif.

Dengan semakin besarnya volume penggunaan karya di platform digital, menurutnya, pendekatan yang hanya bekerja secara lokal tidak lagi memadai.

"Pasarnya global, maka solusinya juga harus global," kata Michel.