NADIKABAR.COM — Kementerian Pariwisata menyatakan terus berkomitmen dan akan konsisten menjaga kinerjanya untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terkait pariwisata sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan berkualitas.

"Melalui integrasi teknologi modern dan pengelolaan dokumen berbasis digital, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Kemenpar terus berinovasi untuk memudahkan para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat luas dalam mengakses peraturan serta kebijakan terkait kepariwisataan secara cepat, tepat, dan informatif," kata Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan publik, pemanfaatan teknologi digital, serta penyediaan informasi hukum yang dapat diakses secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata.

Komitmen Kementerian Pariwisata semakin kuat setelah kembali meraih Peringkat I kategori kementerian serta predikat AA (Istimewa) dengan nilai sempurna 100 atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025. Selain penghargaan tersebut, Kementerian Pariwisata juga menerima piagam penghargaan atas partisipasinya dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat Istimewa.

Menurut Bayu, penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kualitas layanan JDIH, tetapi, juga mencerminkan komitmen dan kepemimpinan Menteri Pariwisata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

JDIH sendiri memiliki peran penting dalam memastikan regulasi dan kebijakan kepariwisataan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemudahan akses terhadap informasi hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, serta mendukung iklim usaha pariwisata yang sehat dan berdaya saing.

Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan JDIH diharapkan semakin mendekatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan publik.

Dengan tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata serta mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami ketentuan yang berlaku, sementara pelaku usaha dapat menjadikan informasi tersebut sebagai rujukan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisata secara tertib dan sesuai regulasi.

Bayu menyatakan Kementerian Pariwisata berkomitmen mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, penyempurnaan layanan berbasis digital, serta inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.