Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan JDIH diharapkan semakin mendekatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan publik.

Dengan tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata serta mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami ketentuan yang berlaku, sementara pelaku usaha dapat menjadikan informasi tersebut sebagai rujukan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisata secara tertib dan sesuai regulasi.

Bayu menyatakan Kementerian Pariwisata berkomitmen mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, penyempurnaan layanan berbasis digital, serta inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.