NADIKABAR.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) untuk memperluas akses pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk kakao olahan nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyampaikan, industri pengolahan kakao memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan di dalam negeri.
Menurutnya, penguatan industri pengolahan kakao akan memberikan efek berganda, mulai dari mendorong pertumbuhan ekspor, menciptakan kesempatan kerja, hingga meningkatkan manfaat ekonomi bagi petani kakao.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), industri pengolahan kakao nasional menunjukkan tren pertumbuhan positif. Volume grinding kakao pada triwulan III 2026 tercatat sebesar 112.628 ton atau meningkat 2,01 persen dibandingkan triwulan II 2026 yang mencapai 110.410 ton.
Secara kumulatif, volume grinding pada triwulan I hingga triwulan III 2026 mencapai 307.882 ton, setara sekitar 72,9 persen dari total volume grinding sepanjang 2025.
Di tingkat regional, Indonesia juga memiliki peran penting dalam industri pengolahan kakao Asia. Berdasarkan data Cocoa Association of Asia (CAA), volume grinding kakao Indonesia pada triwulan III 2026 menyumbang 48 persen dari total grinding kakao Asia yang tercatat sebesar 233.767 ton.
Capaian tersebut menunjukkan posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok kakao regional sekaligus membuka peluang untuk terus memperkuat daya saing industri nasional.
Dari sisi penjualan, industri pengolahan kakao mencatat volume sebesar 93.253 ton pada triwulan III 2026, meningkat 9,5 persen dibandingkan triwulan II 2026 yang mencapai 85.138 ton.
Berdasarkan jenis produk, kenaikan penjualan tertinggi terjadi pada cocoa liquor sebesar 91,3 persen, diikuti cocoa cake sebesar 49,6 persen dan cocoa butter sebesar 8,8 persen. Sementara itu, penjualan cocoa powder mengalami penurunan sebesar 2,9 persen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyampaikan, perkembangan tersebut menjadi sinyal positif bagi penguatan industri pengolahan kakao nasional.
Namun, momentum pertumbuhan perlu diikuti langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi, menjamin ketersediaan bahan baku, dan memperluas pasar ekspor.
Di sisi hulu, industri pengolahan kakao masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain curah hujan berkepanjangan dan potensi fenomena El Nino pada periode mendatang. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan budidaya, peningkatan produktivitas perkebunan, serta penerapan praktik pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Sementara di sisi hilir, perluasan akses pasar melalui perjanjian perdagangan internasional seperti FTA menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan ekspor produk olahan kakao Indonesia.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, pelaku industri perlu memahami ketentuan asal barang (rules of origin), pemenuhan dokumen, prosedur ekspor, serta persyaratan yang berlaku di negara tujuan.
Kemenperin menilai diperlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha agar berbagai peluang perdagangan yang tersedia dapat diterjemahkan menjadi peningkatan ekspor produk olahan kakao secara berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Kemenperin turut mendukung penyelenggaraan workshop pengembangan ekspor produk kakao dan olahannya melalui pemanfaatan FTA dan fasilitas kebijakan pemerintah.