Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi, menuturkan bahwa selain maraknya rokok ilegal, rancangan regulasi seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok tanpa merek, hingga pelarangan bahan tambahan memicu kekhawatiran besar bagi kelangsungan hidup petani.

"IHT saat ini sangat terdampak oleh rancangan aturan turunan PP 28/2024. Ujungnya membuat serapan tembakau petani menurun. Kami mohon, jangan sampai ada kebijakan yang merugikan. Karena kalau industrinya tergerus, mau dikemanakan hasil kami petani tembakau ini?" kata Otong.

Ia menambahkan, wilayah Jawa Barat memiliki total luas lahan tanam tembakau mencapai 11.000 hektare (ha), dengan Kabupaten Sumedang menyumbang sekitar 2.500 ha dan memproduksi 21 ribu ton per tahun sebagai daerah terluas kedua di Jawa Barat.

Atas dasar itu, ratusan petani tembakau sempat menggelar aksi di depan gedung Kemenko PMK pada Juli lalu untuk menolak usulan pembatasan kadar tar dan nikotin, yang dinilai bertolak belakang dengan karakteristik alami komoditas tembakau lokal Indonesia.

"Melalui penyusunan peta jalan IHT yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan titik temu antara perlindungan industri legal, keberlangsungan jutaan tenaga kerja dan petani, serta kepastian regulasi nasional," imbuhnya.