NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, dengan memperhatikan kemungkinan adanya unsur kekerasan, diskriminasi, atau kerentanan.

"Setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. KemenPPPA mendorong agar penegak hukum tetap responsif terhadap kondisi, kebutuhan, dan hak perempuan, tanpa mencampuri kewenangan maupun proses hukum yang sedang berjalan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berusia 30 tahun terhadap suaminya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus kekerasan yang mengakibatkan korban yang merupakan suami pelaku, tewas tersebut.

Ia menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menerapkan perspektif gender serta memperhatikan hak dan kondisi setiap pihak yang terlibat.

KemenPPPA pun telah berkoordinasi dengan penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bantuan hukum atau advokat, serta penyedia layanan terkait sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.

"Kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi anak yang terdampak dari peristiwa tersebut. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan kedua anak, yang masing-masing berusia 4 tahun dan 7 bulan, memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.