NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Sekolah Rakyat tidak mentoleransi perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta tindakan intoleransi terhadap siswa maupun warga sekolah lainnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Sumedang, Kamis, mengatakan tiga hal tersebut tidak boleh terjadi karena Sekolah Rakyat diperuntukkan sebagai lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak dari berbagai latar belakang.

"Tidak boleh ada perundungan (bullying), tidak boleh ada kekerasan fisik dan seksual, dan tidak boleh ada intoleransi," katanya.

Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan tindakan tersebut terhadap siswa selama menjalankan tugas di lingkungan Sekolah Rakyat.

"Kalau ada petugas-petugas, jika ada tenaga kependidikan, kepala sekolah, guru yang melakukan ketiga-tiganya, tidak pakai peringatan, langsung saya berhentikan," ujarnya.

Mensos juga meminta siswa segera melaporkan apabila mengalami pelecehan atau tindakan kekerasan, termasuk apabila ada orang yang menyentuh tubuh mereka tanpa izin, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, perlindungan tersebut penting karena siswa Sekolah Rakyat memiliki latar belakang yang beragam dan sebagian di antaranya merupakan korban kekerasan sehingga membutuhkan pendampingan secara tepat.

Kemensos juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu memperkuat kedisiplinan siswa, khususnya pada masa awal pendidikan karena Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan dan pengasuhan selama 24 jam.

"Di antara mereka ada juga yang korban kekerasan. Yang perlu direhabilitasi terlebih dahulu, sehingga kita harus benar-benar mencermati perkembangan mental, perkembangan kesehatan, dan juga rekam jejak perjalanan anak-anak per siswa," kata Saifullah.

Ia menekankan seluruh guru, wali asrama, wali asuh, dan tenaga kependidikan harus mengedepankan empati serta menjadi teladan agar Sekolah Rakyat menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh siswa.