NADIKABAR.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga telur ayam ras di tingkat peternak melalui pengawasan penyediaan dan peredaran komoditas pangan tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai ketentuan, memperkuat pembinaan kepada peternak dan pelaku usaha.

"Serta menjaga keseimbangan produksi dengan kebutuhan pasar sehingga harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan," kata Agung dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan, stabilisasi harga telur membutuhkan kerja bersama karena sebagian besar produksi telur berasal dari peternak rakyat. Pemerintah memastikan harga jual tetap seimbang dengan biaya produksi sehingga keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga.

Adapun dalam rapat tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga telur ayam rata-rata di wilayahnya pada 5 Oktober 2026 sebesar Rp21.800 per kilogram. Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar sebesar Rp20.100 per kilogram dan tertinggi di Lumajang Rp22.500 per kilogram.

Menurut Agung, tekanan harga terutama terjadi di sentra produksi dengan pasokan yang melimpah. Karena itu, distribusi dari daerah surplus ke wilayah yang membutuhkan perlu diperkuat, disertai penyesuaian produksi agar keseimbangan supply-demand tetap terjaga.

Kementan juga mendorong penyesuaian produksi secara terukur melalui pengaturan populasi dan afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif. Langkah tersebut diarahkan agar produksi sesuai dengan kapasitas penyerapan pasar dan tidak terjadi kelebihan pasokan.

Kementan memperkuat pelaksanaan Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara berjenjang bersama pemerintah daerah.