"Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin dan insidental melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan," jelasnya.
Dalam Permentan 10/2024, lanjut Agung mengatakan pengawasan rutin dilakukan paling sedikit satu kali setiap tiga bulan, sedangkan pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau dugaan penyimpangan kepatuhan.
Pengawasan perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Data dan hasil pengawasan daerah menjadi dasar bagi Kementan dalam melakukan pembinaan, evaluasi, koordinasi antarwilayah, serta merumuskan kebijakan perunggasan secara nasional.
Dengan demikian, Kementan berperan memastikan konsistensi kebijakan dan pengawasan secara nasional, sementara Pemda menjadi ujung tombak pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan langsung di lapangan.
βMohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,β kata Agung.
Menurut Agung, penyelesaian persoalan harga telur harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data.
βKita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,β ujar Agung.