Dalam implementasinya, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemda perlu membangun dan menjalankan instrumen pengawasan sesuai karakteristik daerah, antara lain melalui pemantauan populasi dan produksi, pemetaan kondisi supply-demand, pengawasan peredaran dan distribusi telur, serta pengawasan perkembangan kapasitas usaha agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di pasar.
Selain itu, Pemda perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur, sehingga perkembangan usaha dan kapasitas produksi di daerah dapat terdata, terpantau, dan selaras dengan daya dukung serta kebutuhan pasar.
Ruang lingkup pengawasan juga mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Permentan 10/2024, antara lain pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin, pemenuhan dokumen peredaran, serta pelaksanaan kemitraan.
Khusus usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in paling sedikit 60.000 DOC FS per minggu, pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban memiliki dan/atau menguasai RPHU yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi fasilitas rantai dingin, termasuk memastikan realisasi pemotongan livebird di RPHU sesuai ketentuan.
Permentan 10/2024 menetapkan pemenuhan kapasitas pemotongan secara bertahap hingga mencapai 100 persen dari total chick-in.
Pengawasan juga mencakup pelaksanaan kemitraan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan dan peredaran DOC FS, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan peternak mitra.
Permentan 10/2024 secara khusus memasukkan kemitraan sebagai salah satu objek pembinaan dan pengawasan.