NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat sekitar 289 perusahaan telah mengikuti penilaian mandiri melalui instrumen Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) selama dua tahun terakhir, sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam agenda Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa mengatakan jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang menggunakan PRISMA saat instrumen itu dikembangkan dan digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Informasi yang sampai ke saya itu kira-kira sampai dua minggu yang lalu, itu sudah ada sekitar 289 perusahaan, dan ini terjadi selama dua tahun terakhir, sejak berdirinya Kementerian Hak Asasi Manusia," kata Mugiyanto.

Menurut dia, partisipasi perusahaan dalam penilaian mandiri menunjukkan meningkatnya komitmen sektor usaha untuk mengevaluasi penerapan prinsip dan norma HAM dalam kegiatan bisnisnya.

"Ini juga menunjukkan komitmen yang lebih tinggi dari private sector (sektor swasta) untuk menguji diri, seberapa jauh compliance private sector (kepatuhan sektor swasta terhadap ketentuan, prinsip, atau norma yang berlaku) tersebut kepada prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia," ujar dia.

Mugiyanto menjelaskan Kementerian HAM saat ini masih menggunakan PRISMA sebagai instrumen penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha karena regulasi khusus mengenai hal tersebut belum terbit.

Kementerian HAM juga telah memperbaiki instrumen PRISMA yang sebelumnya dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengharapkan partisipasi perusahaan dalam penilaian mandiri tersebut menjadi modal untuk memperkuat penerapan HAM dalam praktik bisnis, termasuk ketika pemerintah menerbitkan regulasi yang lebih mengikat.

Kementerian HAM, kata dia, tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat dan operasional bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban penghormatan HAM.

"Mudah-mudahan Kementerian Hak Asasi Manusia sekarang bisa mengusulkan regulasi yang lebih kuat, lebih mengikat, lebih operasional, yaitu Rancangan Perpres tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha," kata Mugiyanto.

Ia menegaskan komitmen pelaku usaha perlu diwujudkan dalam langkah nyata dan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

"Komitmen saja belum cukup. Komitmen belum cukup, komitmen harus diimplementasikan, komitmen harus dilembagakan," ujar dia.

Mugiyanto juga mendorong Forum Bisnis dan HAM diselenggarakan secara rutin agar pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor usaha dapat merumuskan tindak lanjut bersama serta mengevaluasi perkembangannya pada forum tahun berikutnya.