Selain melakukan patroli di ruang digital, pemerintah juga aktif mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Christina, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026. Mayoritas di antaranya dicegah di pintu-pintu perbatasan, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai bentuk perlindungan lainnya, Christina mengatakan Kementerian P2MI juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah maupun mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
"Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP2MI," ujarnya.