NADIKABAR.COM β Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfinalisasi perjanjian kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menurunkan bunga pinjaman nasabah PNM Mekaar menjadi 8 persen flat per tahun.
βArtinya, sekarang bolanya ada di kementerian kami untuk mempercepat pembahasan PKS antara kami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PNM,β ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis.
Maman mengatakan proses persiapan regulasi program tersebut kini berada di internal Kementerian UMKM setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan dasar hukum program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) telah tersedia. Saat ini, kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.
βKami sekarang sedang berproses menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan yang paling penting memfinalisasikan perjanjian kerja sama penyalurannya dengan PNM. Begitu PKS ini ditandatangani, baru kemudian bisa dilaksanakan,β kata Reghi.
Melalui subsidi pemerintah berdasarkan PMK Nomor 74 Tahun 2026, beban bunga pinjaman nasabah PNM Mekaar yang sebelumnya berkisar 18β25 persen ditargetkan turun menjadi 8 persen per tahun flat per tahun.
Selain keringanan bunga, program KPPS menyediakan plafon pembiayaan modal usaha hingga Rp15 juta bagi setiap penerima tanpa memerlukan jaminan atau agunan.
Kementerian UMKM menargetkan perjanjian kerja sama dan petunjuk pelaksanaan program tersebut rampung dalam waktu dekat agar manfaat subsidi bunga dan pembiayaan modal dapat segera dirasakan oleh 16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.