NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengingatkan usaha kecil dan menengah (UKM) agar tidak menjadikan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebagai jalan pintas memperoleh pendanaan tanpa terlebih dahulu memastikan kesiapan bisnis dan tata kelola.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam peluncuran Go Public Academy for SMEs di Jakarta, Senin, mengatakan akses terhadap pasar modal harus diimbangi dengan kualitas perusahaan, termasuk transparansi laporan keuangan, kepastian legalitas, kualitas manajemen, serta kemampuan mengelola risiko.

"IPO adalah sebuah pilihan strategis, bukan kewajiban atau jalan pintas. Kelulusan dari program (Go Public Academy for SMEs) tentu bukan persetujuan maupun jaminan untuk melakukan IPO," katanya.

Ia menegaskan tidak semua perusahaan harus masuk bursa dan peserta Go Public Academy for SMEs tidak otomatis menjadi perusahaan tercatat. Keputusan untuk mengakses pasar modal harus didasarkan pada kesiapan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.