NADIKABAR.COM β€” Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai salah satu instrumen untuk membuka akses pembiayaan bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, mengatakan aset tanah yang telah memiliki legalitas melalui Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk mendukung akses pembiayaan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.

Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/9).

β€œLokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujarnya.

Menurut Reghi, penguatan permodalan UMKM tidak dapat hanya bertumpu pada satu skema pembiayaan sehingga pemerintah perlu memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro.

Reghi menyampaikan Kementerian UMKM bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan untuk melakukan sertifikasi atas tanahnya melalui SHAT sehingga aset tanah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat mendukung akses pembiayaan.

Setelah proses sertifikasi selesai, SHAT dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai persyaratan dan kebijakan masing-masing lembaga.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Fitri Rinaldi mengatakan LokaModal menjadi wadah kolaborasi pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan non-perbankan untuk memperluas pilihan pembiayaan bagi UMKM.

Program tersebut juga memberikan informasi mengenai pemetaan dan validasi usaha, business matching, serta fasilitasi legalisasi aset melalui SHAT.

LokaModal merupakan bagian dari agenda Permodalan Non-KUR 2026 dengan target melibatkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi secara nasional. Selain Cianjur, program serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Ngawi dan Kota Jambi.