"Menurut undang-undang demikian," kata Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia di bawah Presiden.

UU SDI mencakup rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.

Regulasi itu akan menjadi landasan hukum pemerintah dalam mengatur keterhubungan antar-sistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang, DPR menyampaikan bahwa data dasar nasional akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta upaya strategis nasional lainnya.