NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan Satu Data Indonesia setelah DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta pada Selasa.
Undang-Undang yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal itu mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.
"Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan, penerapan kebijakan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
"Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," katanya.
Nezar mengatakan bahwa keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia.
Kemkomdigi akan menyediakan dukungan infrastruktur dan interoperabilitas agar sistem data antar-kementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
"Menurut undang-undang demikian," kata Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia di bawah Presiden.
UU SDI mencakup rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.
Regulasi itu akan menjadi landasan hukum pemerintah dalam mengatur keterhubungan antar-sistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.
Dalam pembahasan rancangan undang-undang, DPR menyampaikan bahwa data dasar nasional akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta upaya strategis nasional lainnya.