NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengelola platform digital meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan pengelolaan algoritma agar dapat melindungi hak publik dalam menerima informasi.

Dengan transparansi yang jelas dari PSE sebagai pengelola platform digital maka masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital.

“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam pengelolaan layanan AI di platform digital, transparansi semakin penting seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk melalui akun otomatis atau bot.

Tanpa informasi yang memadai, masyarakat berisiko kesulitan membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan secara otomatis.

Kemkomdigi menekankan juga pentingnya pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta menentukan informasi yang ingin mereka akses.

“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” ujar Mediodecci.

Menurut Mediodecci, penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Karena itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,” jelasnya.

Menanggapi dugaan pembatasan informasi yang terjadi di media sosial atas isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial, Kemkomdigi menyatakan tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi konten mengenai karhutla.

“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Mediodecci.

Justru atas dugaan tersebut, Kemkomdigi mendorong platform memberikan penjelasan yang transparan apabila masyarakat sebagai pengguna mengalami pembatasan jangkauan konten, termasuk ketika pembatasan tersebut berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.

Atas ramainya mengenai jawaban AI generatif Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten karhutla, Kemkomdigi juga telah meminta klarifikasi kepada Meta.

Mediodecci menjelaskan bahwa jawaban yang dihasilkan chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.

Teknologi AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta yang akurat. Fenomena tersebut dikenal sebagai halusinasi AI.

Kemkomdigi mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify, yakni memanfaatkan AI secara kritis dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.

Adapun dalam hal transparansi algoritma dan AI, sebenarnya hal ini telah diingatkan Kemkomdigi kepada para pengembang AI di Indonesia lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Pedoman tersebut menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Kemkomdigi mendorong platform digital untuk meningkatkan keterbukaan mengenai penggunaan AI, memperjelas kebijakan moderasi konten, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang dapat diakses pengguna.

Merespons dinamika di ruang digital Indonesia yang tengah berlangsung saat ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa teknologi AI sudah sangat canggih dan memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis dilakukan.

Kemampuan canggih itu juga termasuk untuk menyusun unggahan, menyesuaikan gaya bahasa, serta merespons percakapan di media sosial.

Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan tujuan yang berbeda, termasuk untuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah.

“Karena itu, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi,” tegas Alfons.

Menurutnya, gaya tulisan yang rapi, penggunaan bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan yang tinggi belum cukup untuk memastikan suatu akun dijalankan oleh AI.

Alfons juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap informasi dan kritik dari masyarakat.

“Justru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih,” katanya.

Masyarakat dapat turut membantu menjaga kualitas percakapan digital dengan memeriksa informasi, mengenali indikasi perilaku tidak autentik yang terkoordinasi, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kepada platform.

Namun, penilaian dan tindakan terhadap akun tetap memerlukan pemeriksaan yang objektif agar tidak membatasi kebebasan berekspresi secara keliru.