NADIKABAR.COM — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) akan menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam mengklasifikasikan teknologi AI.

Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi Irma Handayani menjelaskan bahwa pendekatan ini membagi AI menjadi kategori risiko tinggi, risiko rendah, dan risiko yang tidak dapat diterima.

"Jadi kita mengelompokkan, kalau di Uni Eropa kita melihat ada empat kategori, nah di sini kita melihat ada tiga, jadi yang rendah, tinggi, kemudian tidak dapat diterima," kata Irma pada sesi diskusi dalam acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu.

Ia merinci, AI akan masuk ke dalam kategori risiko tinggi apabila sistemnya menggunakan data pribadi yang spesifik.

Sementara itu, AI yang memiliki potensi mengancam keamanan dan keselamatan masuk ke dalam kategori risiko yang tidak dapat diterima.

Adapun untuk kategori risiko rendah, Irma mencontohkan chatbot yang biasa dimanfaatkan untuk layanan publik, seperti penyedia informasi.