Lebih lanjut, Irma memaparkan bahwa Rancangan Perpres ini juga mengatur kerangka pemantauan dan evaluasi operasional AI.
Meski Perpres Etika Kecerdasan Artifisial tidak memuat kewajiban atau sanksi pidana layaknya undang-undang, namun aturan tersebut mendorong pengguna AI menumbuhkan kesadaran bersama.
Pengawasan terhadap penggunaan AI akan didorong melalui mekanisme penilaian mandiri dari para pelaku di masing-masing sektor.
"Jadi di sana mereka akan mengukur kematangan mereka. Jadi itu sebenarnya tidak menjadi kewajiban tapi itu menjadi nilai tambah buat mereka. Begitu mereka sudah lebih matang, tentunya kepercayaan publik juga akan meningkat," jelas Irma.
Sebagai bentuk pelindungan tambahan, aturan ini juga mengamanatkan kementerian/lembaga dan pelaku sektor untuk menyediakan mekanisme pelaporan insiden guna menangani kendala teknis maupun kerugian yang dialami pengguna AI.