Mengingat setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, Kemkomdigi menyadari bahwa pendekatan risiko tidak bisa disamaratakan.

Irma mencontohkan, sektor kesehatan dan pertanian tentu memiliki pendekatan yang berbeda dalam memandang risiko AI.

Oleh karena itu, Rancangan Perpres Etika AI mengamanatkan setiap kementerian dan lembaga untuk menetapkan standar risikonya masing-masing.

"Untuk setiap kementerian lembaga ini menetapkan risiko di masing-masing dan termasuk bagaimana mereka memberikan persyaratan untuk kategori risiko tinggi. Jadi kalau kategori risiko tinggi itu perlu ditetapkan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan sektornya masing-masing," tegas Irma.

Nantinya, lembaga maupun perusahaan yang mengoperasikan AI di sektor tertentu wajib mematuhi aturan spesifik terhadap sektor tersebut sesuai yang telah ditetapkan.