NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya mendorong penyediaan Automated External Defibrillator (AED) dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan saat kegawatdaruratan henti jantung mendadak di tempat kerja.

Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Muchamad Yusuf mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa P3K menjadi pelengkap bagi aspek promotif dan preventif kesehatan di tempat kerja. Sehingga, katanya, kedua hal itu juga perlu diperhatikan selain penyediaan AED.

"Pengusaha berdasarkan undang-undang, berdasarkan regulasi, punya kewajiban menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Itu harusnya kita pegang dan kita dorong semua termasuk tentunya dengan pemerintah daerah, mengingatkan para pengusaha, para pengelola usaha agar menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K," kata Yusuf.

Dia menjelaskan bahwa penyediaan AED menjadi penting karena banyaknya kasus penyakit jantung. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa pada 2022, terdapat 19,8 juta kematian akibat penyakit jantung per tahunnya.

Kemudian, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026 menyebut ada 148,19 penduduk yang bekerja. Dia juga menyoroti data 2026 dari Kementerian Kesehatan, yang menyebutkan bahwa 7,9 juta kasus penyakit jantung ditemukan pada pekerja.