NADIKABAR.COM β Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
βPenetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,β kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis kepada NadiKabar di Jakarta, Rabu.
Adapun dalam PP No. 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5-0,9.
Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dhatun mengatakan, kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya.