βPekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,β ujar dia.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor168/PUU-XXI/2023, Dhatun mengatakan KHL tidak diperhitungkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, tapi tetap menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.
βDalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,β jelas dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.