Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.

β€œBesaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya lagi.