Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00," tulis Kanwil DJP dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Pada perkara ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang sebesar Rp 2.000.000.000. Nantinya uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara aquo.