Atas perbuatannya, Tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi yang intensif tim redaksi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.