NADIKABAR.COM β€” Menerima uang secara tiba-tiba ke rekening, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, patut diwaspadai. Modus tersebut dapat dimanfaatkan pelaku pinjaman online ilegal dengan mengirimkan dana tanpa persetujuan korban, kemudian meminta pengembalian dengan nominal lebih besar disertai ancaman atau penagihan.

Modus β€œsalah transfer” pinjol ilegal bukan kasus baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai pola penipuan tersebut. Korban biasanya menerima dana yang tidak pernah diajukan, lalu pelaku menghubungi dan menagih pembayaran seolah-olah korban memiliki pinjaman.

Data terbaru menunjukkan aktivitas pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima transfer dari pinjol ilegal?

Langkah pertama adalah tidak menggunakan dana tersebut. Jangan menarik, memindahkan, atau membelanjakan uang yang masuk apabila tidak mengetahui asal-usulnya dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dana tersebut sebaiknya dibiarkan terlebih dahulu di rekening sampai pihak bank memberikan arahan mengenai proses penanganannya. OJK juga mengingatkan korban untuk tidak langsung mengirimkan kembali uang tersebut kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim.

Jangan transfer balik ke rekening pengirim

Apabila pelaku menghubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS atau media sosial dan meminta uang dikembalikan, jangan langsung mengikuti instruksi tersebut.