OJK secara khusus mengimbau korban modus salah transfer pinjol ilegal agar tidak melakukan transfer balik ke rekening yang diberikan pelaku. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi yang ditangani pihak bank.

Hal ini penting karena pelaku dapat meminta pengembalian ke rekening berbeda dengan rekening asal dana. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil keputusan sendiri sebelum mendapatkan arahan dari bank.

Segera laporkan adanya transfer yang tidak dikenal kepada bank tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan.

OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran terhadap sejumlah dana yang masuk tersebut, bukan melakukan pemblokiran rekening pribadi secara keseluruhan.

Pihak bank kemudian dapat memberikan arahan mengenai proses penanganan dan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.

Jangan menghapus percakapan atau informasi yang berkaitan dengan transfer tersebut. Simpan bukti transaksi, tangkapan layar pesan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan pelaku serta rekaman komunikasi jika tersedia.

Bukti tersebut dapat digunakan ketika membuat laporan kepada pihak berwenang dan membantu proses penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang digunakan pelaku. OJK juga meminta masyarakat yang mengalami modus tersebut mengumpulkan bukti sebelum melakukan pelaporan.

Pelaku dapat menghubungi korban berulang kali dan mengaku sebagai penagih utang. Apabila korban tidak pernah mengajukan pinjaman, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pelaku dan komunikasi yang mengandung ancaman tidak perlu dilayani.