Jika diperlukan, nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir. Bukti ancaman atau penagihan tetap perlu disimpan karena dapat menjadi bahan laporan.

Selain melapor kepada bank, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal kepada OJK melalui kanal pengaduan resminya. OJK juga menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila pelaku meminta foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi atau informasi pribadi lainnya dengan alasan untuk membatalkan pinjaman.

Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Apabila sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjaman yang mencurigakan, periksa kembali izin aplikasi dan keamanan akun yang digunakan.

Modus salah transfer pinjol ilegal pada dasarnya dapat dihadapi dengan tidak menggunakan dana, tidak melakukan transfer balik secara langsung, segera menghubungi bank dan menyimpan seluruh bukti. Jika ditemukan unsur penipuan atau ancaman, laporan dapat diteruskan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik ketika menerima uang yang tidak pernah diajukan sebagai pinjaman. Yang terpenting adalah tidak mengikuti instruksi pelaku dan membiarkan proses penanganan dilakukan melalui jalur resmi.