NADIKABAR.COM β Menerima uang secara tiba-tiba ke rekening, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, patut diwaspadai. Modus tersebut dapat dimanfaatkan pelaku pinjaman online ilegal dengan mengirimkan dana tanpa persetujuan korban, kemudian meminta pengembalian dengan nominal lebih besar disertai ancaman atau penagihan.
Modus βsalah transferβ pinjol ilegal bukan kasus baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai pola penipuan tersebut. Korban biasanya menerima dana yang tidak pernah diajukan, lalu pelaku menghubungi dan menagih pembayaran seolah-olah korban memiliki pinjaman.
Data terbaru menunjukkan aktivitas pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima transfer dari pinjol ilegal?
Langkah pertama adalah tidak menggunakan dana tersebut. Jangan menarik, memindahkan, atau membelanjakan uang yang masuk apabila tidak mengetahui asal-usulnya dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dana tersebut sebaiknya dibiarkan terlebih dahulu di rekening sampai pihak bank memberikan arahan mengenai proses penanganannya. OJK juga mengingatkan korban untuk tidak langsung mengirimkan kembali uang tersebut kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim.
Jangan transfer balik ke rekening pengirim
Apabila pelaku menghubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS atau media sosial dan meminta uang dikembalikan, jangan langsung mengikuti instruksi tersebut.
OJK secara khusus mengimbau korban modus salah transfer pinjol ilegal agar tidak melakukan transfer balik ke rekening yang diberikan pelaku. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi yang ditangani pihak bank.
Hal ini penting karena pelaku dapat meminta pengembalian ke rekening berbeda dengan rekening asal dana. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil keputusan sendiri sebelum mendapatkan arahan dari bank.
Segera laporkan adanya transfer yang tidak dikenal kepada bank tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan.
OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran terhadap sejumlah dana yang masuk tersebut, bukan melakukan pemblokiran rekening pribadi secara keseluruhan.
Pihak bank kemudian dapat memberikan arahan mengenai proses penanganan dan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.
Jangan menghapus percakapan atau informasi yang berkaitan dengan transfer tersebut. Simpan bukti transaksi, tangkapan layar pesan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan pelaku serta rekaman komunikasi jika tersedia.
Bukti tersebut dapat digunakan ketika membuat laporan kepada pihak berwenang dan membantu proses penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang digunakan pelaku. OJK juga meminta masyarakat yang mengalami modus tersebut mengumpulkan bukti sebelum melakukan pelaporan.
Pelaku dapat menghubungi korban berulang kali dan mengaku sebagai penagih utang. Apabila korban tidak pernah mengajukan pinjaman, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pelaku dan komunikasi yang mengandung ancaman tidak perlu dilayani.
Jika diperlukan, nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir. Bukti ancaman atau penagihan tetap perlu disimpan karena dapat menjadi bahan laporan.
Selain melapor kepada bank, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal kepada OJK melalui kanal pengaduan resminya. OJK juga menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila pelaku meminta foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi atau informasi pribadi lainnya dengan alasan untuk membatalkan pinjaman.
Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Apabila sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjaman yang mencurigakan, periksa kembali izin aplikasi dan keamanan akun yang digunakan.
Modus salah transfer pinjol ilegal pada dasarnya dapat dihadapi dengan tidak menggunakan dana, tidak melakukan transfer balik secara langsung, segera menghubungi bank dan menyimpan seluruh bukti. Jika ditemukan unsur penipuan atau ancaman, laporan dapat diteruskan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik ketika menerima uang yang tidak pernah diajukan sebagai pinjaman. Yang terpenting adalah tidak mengikuti instruksi pelaku dan membiarkan proses penanganan dilakukan melalui jalur resmi.