"Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," sambungnya.
Dalam hal ini, Edy membenarkan salah satu alasan kenaikan persentase jumlah pekerja informal di pasar Ketenagakerjaan Tanah Air didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun mereka yang terkena PHK ini tak semua masuk dalam kategori pengangguran.
Sebab merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO (Organisasi Buruh Internasional), mereka yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu masih dikategorikan dalam status pekerja.