Mu'ti pun menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Terkait mekanisme penentuan kenaikan kelas, ia menjelaskan keputusan dilakukan melalui rapat bersama para guru, yang bukan hanya melibatkan guru wali kelas, namun juga guru mata pelajaran lainnya sehingga pihaknya masih akan mengatur lebih lanjut mekanisme penerapan kebijakan tersebut melalui peraturan menteri.

"Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri," kata Mu'ti.