NADIKABAR.COM β Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas bagi murid nantinya mempertimbangkan capaian akademik dan penilaian karakter sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Yang pertama, kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter," kata Mendikdasmen Muβti usai memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Jakarta Pusat pada Kamis.
Ia menjelaskan penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya didasarkan pada capaian akademik (academic achievement), namun juga mempertimbangkan perilaku (behavior) dan akhlak mulia murid.
Menurut Mu'ti, aspek karakter penting menjadi pertimbangan karena pendidikan tidak semata-mata bertujuan mencetak peserta didik yang unggul secara intelektual, tetapi juga membentuk pribadi yang jujur dan berakhlak baik.
Ia mencontohkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kejujuran dibandingkan kecerdasan tanpa disertai integritas.
"Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur," ujarnya.
Mu'ti pun menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Terkait mekanisme penentuan kenaikan kelas, ia menjelaskan keputusan dilakukan melalui rapat bersama para guru, yang bukan hanya melibatkan guru wali kelas, namun juga guru mata pelajaran lainnya sehingga pihaknya masih akan mengatur lebih lanjut mekanisme penerapan kebijakan tersebut melalui peraturan menteri.
"Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri," kata Mu'ti.