NADIKABAR.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba memberikan kepastian bahwa barang terlarang tersebut tidak akan kembali beredar dan merusak masa depan generasi bangsa.
"Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari BNN untuk memastikan bahwa setiap gram dan setiap tetes barang terlarang ini benar-benar dimusnahkan serta dihancurkan tanpa sisa," kata Suyudi dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.
Pada kesempatan tersebut, BNN RI memusnahkan 34,74 kilogram narkotika padat dan 2.156,4 liter narkotika cair dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.155,6 liter sabu cair, 29,61 kilogram sabu, 4,16 kilogram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamin.
Menurut Suyudi, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata dia, barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik serta telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada negara.
"Tentunya seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat teliti, cermat, serta di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak," katanya.
Ia mengatakan metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Melalui pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Suyudi menegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Selain itu, menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen dan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
BNN RI, kata dia, terus berkomitmen memperkuat kerja sama nasional maupun internasional dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang mengikuti dinamika perdagangan global.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang aman demi mewujudkan cita-cita bersama, yakni Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba," ujar Suyudi.