Penerapannya juga akan dilakukan secara bertahap. Sarjito mengatakan pemerintah tidak ingin langsung memasukkan banyak komoditas tetapi pada akhirnya sistem tersebut tidak berjalan optimal.

"Bahwa kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin, nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kita ingin gradual, dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," sebut dia.

OJK sendiri tengah mengejar penyusunan aturan awal terkait pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Sarjito menyebut Peraturan OJK (POJK) awal ditargetkan dapat diundangkan pada 17 September 2026, sementar BMKS sendiri ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027.

"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kita menyusun POJK-POJK yang baru, kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan," tutup Sarjito.