NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru yang mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir mengawasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan operasional dan mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ada setiap SPPG mulai memasak paling cepat mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada dapur MBG yang mulai masak di hari sebelumnya, membuat makanan rusak saat dihidangkan ke penerima manfaat.

"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," ujar Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Zulhas menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar tidak ada lagi celah kelalaian petugas di lapangan yang dapat memicu masalah seperti keracunan makanan pada siswa. Dalam hal ini kehadiran kepala SPPG akan diawasi secara langsung oleh BGN melalui absensi online dan pemantauan via Zoom.