Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kerja Proyek di KIK Pakai Izin Tinggal Kunjungan, WNA China Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja di salah satu proyek di Kawasan Industri Kendal (KIK). WNA terse
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 04:52 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia," lanjutnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut. Rupanya WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya.
"WNA dideportasi kemarin Sabtu (5/9) merupakan warga negara Tiongkok yang mana izin tinggal terakhir mereka sejak 28 Agustus 2026," ucap Haryono.
Pihaknya juga melakukan pengawasan di lokasi kedua di kawasan KIK. Petugas memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.