"Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia," lanjutnya.

Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut. Rupanya WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya.

"WNA dideportasi kemarin Sabtu (5/9) merupakan warga negara Tiongkok yang mana izin tinggal terakhir mereka sejak 28 Agustus 2026," ucap Haryono.

Pihaknya juga melakukan pengawasan di lokasi kedua di kawasan KIK. Petugas memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.