Haryono menyebut, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Semarang sesuai ketentuan.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," kata Haryono.
"Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Imigrasi Semarang menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat, terutama untuk memastikan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.