NADIKABAR.COM — Pihak Insanul Fahmi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istri, Wardatina Mawa, di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan pihaknya telah menyusun sejumlah langkah pembelaan. Salah satu langkah yang ditempuh yaitu menyurati pihak-pihak terkait dan menyiapkan beberapa saksi ahli guna membedah konstruksi hukum perkara tersebut.

"Kita surati, ada beberapa ahli," kata Tommy Tri Yunanto saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, keterlibatan saksi ahli dan pemenuhan pembuktian sangat penting agar penanganan perkara berjalan objektif. Ia menegaskan setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

"Ini kan menjadi ketentuan mereka untuk bisa mereka lengkapi juga keinginan. Kan sama kita di mata hukum kan," ujar Tommy Tri Yunanto.

Langkah pengujian bukti ini disiapkan menyusul proses penyidikan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya yang segera melangkah ke tahapan gelar perkara.

Pihak Insanul Fahmi meyakini materi tuduhan serta legalitas perolehan barang bukti pelapor perlu diuji l.

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Sebagai bukti pendukung, Mawa menyodorkan tangkapan layar percakapan digital serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan keberadaan Insanul di rumah pribadi Inara Rusli.

Laporan tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan kini bersiap memasuki tahapan gelar perkara.

Imbas dari kisruh rumah tangga tersebut, Wardatina Mawa melayangkan gugatan cerai hingga Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi memutus perceraian keduanya pada Juli 2026.