Terlebih, imbuh dia, dalam kasus dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), regulator perlu mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Friderica juga meminta pelaku pasar untuk melihat perkembangan pasar modal secara rasional dengan mempertimbangkan fundamental perusahaan dan perekonomian Indonesia.

Adapun terkait penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Friderica menilai pergerakan positif tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal domestik. Menurutnya, aksi pembelian kembali saham (buyback) turut mendukung sentimen positif di pasar.

Untuk diketahui, IHSG pada Selasa (20/10) sore ditutup menguat 282,28 poin atau 5,65 persen ke posisi 5.278,89, setelah dua hari perdagangan mengalami koreksi signifikan.