NADIKABAR.COM — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menuturkan perjalanan 22 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menjadi momentum untuk menegaskan masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan dari pusat. Aspirasi daerah perlu terus dihadirkan dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.

Pesan itu ditegaskannya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

Momentum tersebut turut ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri, dan gubernur di seluruh Indonesia. Penyerahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus komitmen DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama' yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI," tegas Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Menurut Sultan, daerah bukan sekadar ruang geografis, tetapi kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu, kepentingan daerah harus tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.

Sultan menegaskan DPD RI memiliki posisi khusus sebagai representasi teritorial. Menurutnya, jika DPR RI hadir mewakili "siapa", maka DPD RI hadir mewakili "di mana".

"DPD RI hadir mewakili 'di mana', yaitu representasi teritorial yang dipilih langsung oleh rakyat secara perseorangan tanpa perahu partai, untuk menyuarakan kepentingan kolektif tanah kelahiran mereka di gelanggang kebijakan nasional," ujarnya.

DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi daerah sepanjang periode September 2025 hingga Agustus 2026. Aspirasi tersebut mencakup isu pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, hingga keuangan daerah.

Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI telah menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan 25 kegiatan pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.

DPD RI juga mengawal keadilan fiskal daerah. Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.

Selain itu, DPD RI terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih adil bagi wilayah kepulauan.

"Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan," katanya.

Memasuki usia ke-22, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yakni demokrasi yang tangguh menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.

Sultan menegaskan HUT ke-22 bukan sekadar momentum perayaan, tetapi menjadi ruang untuk mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kinerja lembaga kepada masyarakat.

"Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin-mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan," ujarnya.

Sultan menegaskan seluruh kerja DPD RI pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan suara masyarakat di seluruh pelosok Nusantara hadir dalam kebijakan nasional.

"Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya," pungkasnya.