NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi meminta DPR memperjelas konsep yang akan digunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, apakah illicit enrichment atau unexplained wealth. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki pendekatan hukum yang berbeda.
Hal itu dikatakan Pujiono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (7/10/2026). Pujiono menjelaskan illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan seseorang secara tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan sahnya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat ketidakwajaran tersebut.
"Perlu dipikirkan apakah kemudian kita akan melakukan pendekatan yang sifatnya illicit enrichment itu atau yang kedua adalah unexplained wealth," kata Pujiono.
"Nah, kita sekarang sudah ada ya kayak KUHP baru, KUHAP baru yang semangatnya tentu agak berbeda dengan illicit enrichment ini," tambahnya.