Pujiono menekankan penerapan konsep illicit enrichment perlu mempertimbangkan sistem hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dia merujuk Pasal 20 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Illicit enrichment ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan. Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara, silakan. Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan," kata Pujiono.
Dia menambahkan, keberadaan KUHP dan KUHAP baru juga perlu diperhitungkan dalam menentukan konsep yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menyepakati terlebih dahulu apakah aturan tersebut akan menggunakan pendekatan illicit enrichment atau unexplained wealth.