"Ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal, kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda," tuturnya.

Lebih lanjut, Pujiono menjelaskan dalam pendekatan illicit enrichment peningkatan kekayaan yang tidak wajar dikonstruksikan sebagai tindak pidana tersendiri. Sementara itu, dalam konsep unexplained wealth, fokusnya adalah pada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang telah ada.

"Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada," ungkapnya.